Berkaitan dengan masalah pengurusan
jenazah, ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang mesti dilakukan oleh orang yang
hidup. Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum
muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena
dosa.
Empat hal yang mesti dilakukan terhadap mayit oleh yang
hidup adalah:
1- Memandikan
2- Mengafani
3- Menyolatkan
4- Menguburkan
Empat hal di atas hanya berlaku
pada mayit muslim. Adapun mayit kafir, tidak dishalatkan baik kafir harbi
maupun dzimmi. Boleh memandikan orang kafir, namun cuma dalam dua keadaan. Dan
wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku
bagi kafir harbi dan orang yang murtad. Adapun orang yang mati dalam keadaan
ihram (sedang berumrah atau berhaji), jika dikafani, maka kepalanya tidak
ditutup.
Berikut kami sebutkan point-point
penting yang mesti dilakukan yang terdapat pada empat hal di atas. Sebagai
rujukan utama kami adalah fikih ulama Syafi’i dari penjelasan Al Qodhi Abu
Syuja’ dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib, ditambah beberapa dari penjelasan
lainnya.
*Memandikan Mayit
Ada dua mayit yang tidak
dimandikan:
(1) orang yang mati dalam medan
perang (mati syahid),
(2) janin yang belum mengeluarkan
suara tangisan, ini menurut madzhab Imam Syafi’i. Sedangkan menurut madzhab
Imam Ahmad, yang tidak perlu dimandikan adalah janin yang keguguran di bawah 4
bulan.
Mayit disiram dengan bilangan
ganjil, yaitu boleh tiga, lima kali siraman atau lebih dari itu. Namun jika
mayit disiram dengan sekali siraman saja ke seluruh badannya, maka itu sudah
dikatakan sah.
Pada siraman pertama diperintahkan
diberi daun sider (bidara) dan saat ini boleh diganti dengan air sabun.
Sedangkan pada siraman terakhir diberi kapur barus.
Bagaimana dengan tempat memandikan
jenazah,pada jaman dahulu sering menggunakan bale atau sejenis tempat tidur
kayu,atau dari bamboo,tapi dengan kemajuan jaman orang-orang jarang mempunyai
nya,dengan demikian dibikin lah tempat yang memang husus buat memandikan
jenazah,dan bagi pembaca yang ingin beramal dengan memberi kan tempat pemandian
kumplit dengan keranda ke mushola di sekitarnya bisa pesan melalui
Hp.085692819898
langsung dari pabrik pembuat nya,dengan harga keranda murah di
bidang nya,ada juga yang bakal di dapat ilah,
Keranda
Tempat pemandian
Bantalan
Kain penutup keranda
Bendera kuning
Buku panduan pengurusan mayat
*Mengafani Mayit
Mengafani mayit dilakukan dengan
tiga helai kain berwarna putih, tidak ada pakaian dan tidak imamah (penutup
kepala).
*Menyolatkan Mayit
Shalat jenazah terdapat tujuh rukun:
1- Berniat (di dalam hati).
2- Berdiri bagi yang mampu.
3- Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).
4- Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.
5- Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah
allahumma sholli ‘ala Muhammad).
6- Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk mayit. Inilah
maksud inti dari shalat jenazah.
7- Salam setelah takbir keempat.
Tujuh rukun di atas disebutkan oleh Muhammad Al Khotib dalam
kitab Al Iqna’.
Di antara yang bisa dibaca pada do’a setelah takbir ketiga:
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ
وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ،
وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا
نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ
دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ،
وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ،
وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ،
وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
وَعَذَابِ النَّارِ
Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa
akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal
barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad
danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi,
wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil
qobri wa ‘adzabin naar.
“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya,
selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan
tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia
dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana
Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik
dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih
baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik
daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari
siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963)
Catatan: Do’a di atas berlaku untuk mayit laki-laki. Jika
mayit perempuan, maka kata –hu atau –hi diganti dengan –haa. Contoh
“Allahummaghfirla-haa warham-haa …”. Do’a di atas dibaca setelah takbir ketiga
dari shalat jenazah.
Do’a khusus untuk mayit anak kecil:
اَللَّهُمَّ
اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا
وَأَجْرًا
Allahummaj’ahu lanaa farothon wa salafan wa ajron
“Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala
dan amal baik serta pahala buat kami”. (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa
sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2:
113)
Do’a setelah takbir keempat:
اللَّهُمَّ
لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ
وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ
Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu
waghfir lanaa wa la-hu
“Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh
pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah
dia”.
Untuk mayit perempuan, kata –hu diganti –haa.
*Menguburkan Mayit
Mayit dikuburkan di liang lahat dengan diarahkan ke arah
kiblat.
Mayit dimasukkan dalam kubur dengan mengakhirkan kepala dan
dimasukkan dengan lemah lembut.
Bagi yang memasukkan ke liang lahat hendaklah mengucapkan:
Bismillah wa ‘alaa millati rosulillah (Dengan nama Allah dan di atas ajaran
Rasulullah).
#Larangan Terhadap Kubur
Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur dan tidak boleh
kubur disemen. Ini pendapat dalam madzhab Syafi’i namun banyak diselisihi oleh
kaum muslimin di negeri kita karena kubur yang ada saat ini dipasang kijing,
marmer dan atap.
Padahal terdapat hadits, dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di
atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).
#Terhadap Keluarga Mayit
Boleh menangisi mayit asal tidak dengan niyahah (meratap
atau meraung-raung dengan suara teriak atau keras), diharapkan keluarga sabar
dan ridho.
Disunnahkan menta’ziyah keluarga mayit hingga hari ketiga
setelah pemakaman.
Semoga artikel ini bermanfaat.amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar